DEPOK, iNews Depok.id - Buruh cuci bernama Rumondang Nababan meninggal dunia pada Desember 2023. Meskipun baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 2 bulan, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Rumondang Nababan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh tokoh masyarakat Kota Depok, Ir. Edison Lumban Toruan pada Oktober 2023. Edison merupakan sosok yang peduli terhadap masyarakat dan ingin membantu para pekerja informal agar terlindungi oleh jaminan sosial.
Santunan kematian tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin dan Edison kepada suami almarhumah, Edward Amrin, pada hari ini (15/1/2024).
Edison menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga almarhumah dan mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sigap dalam memproses penyerahan santunan.
"Semoga santunan ini dapat dimanfaatkan oleh keluarga almarhumah untuk melanjutkan perekonomian ke depan dengan sebaik-baiknya," kata Edison.
Achiruddin juga menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga almarhumah dan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, selama ketika proses pendaftaran memang masih aktif bekerja dan berkas klaim lengkap.
"Karena kami bukan lembaga yang mencari keuntungan maka walau baru terdaftar 1 bulan, 2 bulan atau 1 haripun tetap akan diberikan manfaat secara penuh," kata Achiruddin.
Edward Amrin, suami almarhumah, mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sangat bersyukur atas santunan ini. Santunan ini sangat membantu saya dan keluarga untuk melanjutkan kehidupan," kata Edward.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan. Dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan, peserta dapat mendapatkan perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Adapun jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait