Knalpot "Brong" atau Racing Dilarang Keras, Ini Aturannya

Elsa P Lumbantoruan
Knalpot Racing. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hal ini dikarenakan suaranya yang bising meresahkan lingkungan masyarakat dan menimbulkan polusi udara. Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya.

Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 

Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa kendaraan berknalpot bising ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus mengambilnya untuk diganti dengan knalpot standar.

Kepolisian juga akan menghukum pengendara pemilik knalpot bising dengan cara, pengendara akan diminta mendengarkan suara knalpotnya dari jarak dekat hingga merusak knalpot agar pengendara jera dan tidak mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Untuk mencegah pelanggaran hukum dan mengganggu masyarakat, maka pengguna kendaraan motor diimbau untuk menggunakan knalpot yang sesuai standar demi kenyamanan bersama di jalan raya. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network