DEPOK, iNews Depok. id - KPU Depok membuka layanan pengurusan pindah memilih bagi pemilih yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal pada 14 Februari 2024 mendatang. Layanan ini dibuka di kantor PPS, PPK, dan kantor KPU Depok.
Layanan pengurusan pindah memilih dibuka mulai Sabtu, 13 Januari 2024 hingga Senin, 15 Januari 2024. Jam pelayanan di kantor PPS dan PPK adalah pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara itu, jam pelayanan di kantor KPU Depok adalah pukul 08.00-23.59 WIB.
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih harus membawa dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP-el, kartu keluarga, dan surat keterangan pindah dari tempat asal.
"Segera datangi PPS yang berada di setiap kelurahan atau PPK yang berada di kantor kecamatan atau ke kantor KPU Depok," kata Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin, Minggu (14/1/2024).
Wili menambahkan, pemilih yang pindah memilih hanya bisa memilih calon anggota legislatif di daerah pemilihan (dapil) tempat tujuan.
Dengan dibukanya layanan ini, KPU Depok berharap agar pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asal dapat tetap menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait