DEPOK, iNews Depok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan kepada 50 anggota DPRD terpilih pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
Wili Sumarlin mengatakan penetapan ini sekaligus menjadi dasar bagi partai politik untuk mengajukan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"SK penetapan anggota DPRD Depok terpilih dari KPU juga sebagai dasar pengajuan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok," ujar Ketua KPU Depok Wili Sumarlin.
Wili menjelaskan, syarat partai untuk mengusung calon kepala daerah adalah memiliki minimal 20 persen atau 10 kursi dari total 50 kursi di DPRD Depok. Apabila tak mencapai ambang batas tersebut, partai harus berkoalisi dengan partai lain.
"Minimal 10 kursi, kalau tidak mencapai 10 kursi harus berkoalisi dengan partai lain," ujarnta.
Berdasarkan hasil Pileg 2024, hanya satu partai yang bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota tanpa berkoalisi, yakni PKS.
"Untuk saat ini hanya satu partai yang bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota tanpa berkoalisi dengan partai lain," kata Wili.
Dalam penyerahan SK, ada satu anggota DPRD terpilih dari PKS yang meninggal dunia, yakni Farida Rahmayanti.
"Nanti ada mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) anggota terpilih yang meninggal. Kami menunggu dari DPD PKS Depok. Untuk pengajuan akan melakukan perubahan SK penetapan," jelasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait