DEPOK, iNews Depok.id - DPRD Kota Depok, Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Raperda Bangunan Gedung, Jumat (25/8/2023).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan KUA PPAS APBD 2024 Kota Depok merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sehingga program Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dapat berjalan dengan lancar.
"Badan Anggaran DPRD Depok telah membahas KUA PPAS ini bentuk semangat dan memberi pelayanan masyarakat," kata Idris.
Mohammad Idris menuturkan KUA PPAS merupakan penjabaran RPJMD pemerintahan Kota Depok dan isu yang berkembang di masyarakat.
"Pasca pandemi target RPJMD 2021-2026 diarahkan pemulihan ekonomi, pelatihan dan lainya sehingga dapat mempertahankan daya masyarakat,"
Idris menyatakan tahun 2024 ada pesta demokrasi yaitu pemilihan legislatif, presiden dan kepala daerah. Maka anggaran dibutuhkan untuk berjalannya pemerintahan.
"Mengajak komitmen perencanaan dan penganggaran pengolahan keuangan untuk kualitas pembangunan," tukasnya.
Idris juga berhadap DPRD Kota Depok menyetujui Raperda Bangunan Gedung dan berharap bisa menjadi peraturan daerah (Perda).
"Raperda bangunan gedung ini akan diharmonisasi dengan peraturan diatasnya. (Saya) wali kota menyetujui tentang (raperda) bangunan gedung dijadikan perda," terang Idris.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait