Kelima orang pelaku tersebut adalah BD, SR, SM, AS dan LH. Mereka adalah pelaku yang terdaftar dalam sebuah ormas Ikatan Keluarga Besar Tanabang (IKBT).
"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas tetapi hanya satu kebetulan yang memakai jaket baju IKBT," kata Susatyo.
Polisi juga memeriksa lebih lanjut kepada lima orang pelaku. Polisi juga melakukan tes urine kepada para pelaku. Hasilnya, empat di antaranya positif narkoba.
“Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja. Kemudian BD positif penggunaan sabu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, lima pelaku itu dijerat pasal penganiayaan dan bisa terancam Pasal 170 KUHP.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait