Purba mengatakan bahwa anggota yang menjadi korban pengeroyokan tersebut telah melakukan visum dan membuat laporan di Polsek Menteng.
"Mengenai kronologis saya tidak bisa memberikan statement, namun faktualnya, anggota kami telah membuat laporan ke pihak kepolisian hari ini, Selasa (2/1/2024)," ujar Purba.
Di sisi lain, Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Satreskrim Polsek Menteng telah meminta keterangan dari korban dan melakukan olah TKP," ucap Bayu.
Bayu mengatakan bahwa pihaknya akan memintai keterangan dari berbagai pihak agar peristiwa pengeroyokan tersebut bisa diketahui secara jelas. Jika terbukti ada tindakan penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta