CILODONG DEPOK, iNews Depok.id – Badan Kehormatan DPRD Kota Depok menjelaskan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran etika dan tata tertib DPRD.
Penjelasan tersebut disampaik Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok Hj. Rezky M Noor, Selasa, 3 Januari 2023.
Rezky menyatakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BK DPRD Kota Depok terlebih dahulu menyusun program kerja tahunan yang terbagi dalam 3 (tiga) masa sidang.
Program kerja tahunan tersebut terbagi dalam 3 (tiga) masa sidang sehingga bisa optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Menurut Rezky untuk jadwal masa sidang pertama dimulai bulan Januari dan berakhir pada bulan April 2023.
Terkait itu BK menitikberatkan pada Pengawasan tingkat kehadiran Anggota DPRD dalam setiap kegiatan Rapat Paripurna/Alat Kelengkapan Dewan, serta Pengawasan dan penindakan Pelanggaran Etika dan Tata Tertib DPRD.
”Ini menjadi tugas dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kota Depok,” tegas Rezky.
Ketua BK DPRD Kota Depok ini juga menyebutkan perlunya melaksanakan rapat koordinasi ke lembaga penegakan hukum di wilayah kota Depok, seperti Kepolisian RI Resort kota Depok, Kejaksaan Negeri kota Depok dan Pengadilan Negeri Kota Depok.
Rezki juga menyatakan kunjungan kerja yang dilakukan secara terarah ditujukan untuk mendapatkan data-data komparatif dari kota/ kabupaten serta daerah lain.
”Ini akan bermanfaat dalam mendapatkan pengalaman- pengalaman sehingga menjadi program preventif yang dapat dilaksanakan di DPRD Kota Depok," kata Rezky M Noor.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait