Pemkot Depok Raih Predikat AA pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH)

Ridha Sofianti
Pemkot Depok raih predikat AA dengan nilai 97,01 pada penilaian Indeks Reformasi Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota Depok berhasil meraih predikat AA (Istimewa) dengan nilai 97,01 pada penilaian Indeks Reformasi Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.

Indeks Reformasi Hukum (IRH) ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Nilai 97,01 atau predikat AA artinya pemerintah telah mewujudkan Good Governance. 

Dimana artinya seluruh kinerja dikelola dengan sangat memuaskan di seluruh unit kerja. Telah terbentuk pemerintah yang yang dinamis, adaptif, dan efisien (Reform). Pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level individu.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network