DEPOK, iNews Depok. id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok bergerak cepat menanggapi video yang beredar di media sosial, memperlihatkan seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hafid Nasir, membagikan amplop kepada sejumlah orang.
Dalam video tersebut, Hafid Nasir terlihat membagikan amplop kepada ibu-ibu di sebuah tempat ibadah.
Anggota Bawaslu Kota Depok, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan melakukan penelusuran.
"Kami akan melakukan penelusuran terkait informasi awal tersebut untuk mengumpulkan keterangan, terutama memastikan apa yang ada di dalam isi amplop tersebut," kata Sulastio kepada iNews Depok, Kamis (28/12/2023).
Sulastio menjelaskan bahwa Bawaslu akan memanggil Hafid Nasir untuk dimintai keterangan. Selain itu, Bawaslu juga akan meminta keterangan dari para saksi yang ada di dalam video tersebut.
"Jika yang diberikan benar adalah uang, tentu ini kita juga harus lihat, dalam konteks apa uang itu diberikan," ujar Sulastio.
Sulastio menambahkan, jika terbukti Hafid Nasir membagikan uang dalam konteks kampanye, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai politik uang dan merupakan pelanggaran pidana pemilu.
"Jadi, tentu ini sangat tergantung dari bagaimana hasil penelusuran kita nanti," pungkas Sulastio.
Hafid Nasir saat dimintai tanggapan iNews Depok lewat telepon seluler menyatakan acara di masjid dan dalam rangka Hari Ibu.
"Panitia memberikan beberapa pertanyaan dan ada hadiah bagi yang bisa menjawab. Saya hadir sebagai Caleg diminta untuk menyerahkan," kata Hafid Nasir.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait