Mengatasi Kekerasan Terhadap Perawat: Meningkatkan Kesadaran,Pencegahan, dan Penegakan Hukum

Tim iNews Depok
Perawat sebagai garda terdepan pemberi asuhan langsung kepada individu, kelompok, dan masyarakat. Foto: Ilustrasi/Freepik

Rekomendasi
Pemerintah bersama organisasi profesi membuat kebijakan tentang “toleransi nol” terhadap kekerasan kepada perawat.
    Organisasi profesi membuat kampanye nasional #HentikanKekerasanpadaPerawat yang dimuat di media cetak, televisi, sosial, dan pendidikan keperawatan.
    Organisasi profesi dan institusi yang memiliki tenaga keperawatan membuat webinar-webinar untuk meningkatkan kesadaran kejadian kekerasan terhadap perawat bagi perawat, tenaga kesehatan, staf lain, dan publik.
    Pemerintah bersama organisasi profesi membuat peraturan pelaksanaan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mengatur program pencegahan kekerasan terhadap tenaga kesehatan bagi organisasi/institusi yang memiliki tenaga keperawatan.
    Pemerintah bersama dengan organisasi profesi membuat kebijakan mekanisme pelaporan kekerasan dan alur perlindungan hukum bagi perawat yang mendapatkan perilaku kekerasan, serta penegakan hukum bagi pelaku kekerasan.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network