Pilihan Kebijakan yang Diajukan
Peningkatan Kesadaran bahwa Tidak Ada Toleransi Kejadian Kekerasan terhadap Perawat
International Council of Nurses (ICN) Position Statement tentang Prevention and Management of Workplace Violence mendukung kebijakan yang merefleksikan “zero tolerance” terhadap kekerasan terhadap perawat (ICN, 2009). ICN juga mendorong asosiasi-asosiasi perawat nasional untuk berkolaborasi dengan pemerintah meningkatkan kesadaran publik dan organisasi yang memiliki tenaga keperawatan tentang perawat yang berisiko tinggi mendapatkan perilaku kekerasan, individu yang berisiko menjadi pelaku kekerasan, serta tanda dan gejala pelaku kekerasan. American Nurse Association (ANA) membuat kampanye #EndNurseAbuse untuk menghentikan kejadian kekerasan terhadap perawat.
Pencegahan Kekerasan terhadap Perawat
American Nurse Association (ANA) membuat kebijakan tentang pencegahan kekerasan terhadap perawat dengan cara mewajibkan organisasi membuat program pencegahan kekerasan terhadap tenaga kesehatan (ANA, 2015) yang terdiri dari komitmen manajemen dan keterlibatan staf, analisis tempat kerja, pencegahan dan pengendalian bahaya, serta pelatihan dan pendidikan. Analisis tempat kerja, seperti data unit kerja yang pernah mengalami kejadian kekerasan, daftar staf yang rentan terkena kekerasan (seperti staf baru), dan data unit yang berisiko tinggi terjadi kekerasan (seperti unit gawat darurat). Pencegahan pengendalian bahaya, seperti memodifikasi area yang rentan terjadi kekerasan, memastikan pencahayaan yang cukup, membatasi akses pada area-area tertentu, mengamankan peralatan yang dapat digunakan sebagai senjata kekerasan, mengembangkan kode atau prosedur saat terjadi kekerasan, serta membuat alarm staf atau tombol panik jika terjadi kekerasan. Pelatihan dan pendidikan seperti di Australia, yaitu Australian Nursing & Midwifery Federation (ANMF) yang mengeluarkan kebijakan tentang pencegahan kekerasan dan agresi okupasional di tempat kerja. Salah satu kebijakannya adalah organisasi wajib menyediakan informasi, pelatihan, dan edukasi kepada perawat dan bidan terkait kebijakan dan prosedur, termasuk kemampuan berespon terhadap kejadian kekerasan, pelatihan penanganan pasien dengan dementia atau delirium, pelatihan de-eskalasi atau meredakan situasi (ANMF, 2021).
Penegakan Hukum
International Council of Nurses mengeluarkan kebijakan bahwa asosiasi perawat nasional harus berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan mekanisme pelaporan kejadian kekerasan terhadap perawat (ICN, 2009). Selain itu, American Nurse Association juga menyatakan bahwa organisasi harus menyediakan konseling dan perlindungan hukum bagi perawat yang mengalami kekerasan serta pemerintah harus menunjuk organisasi atau asosiasi perawat yang memberikan bantuan hukum dan menyatakan hukuman yang eksplisit bagi pelaku kekerasan (ANA, 2015).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait