Hakim PN Depok Sebut Olik Abdul Holik Beli Tanah Seperti Beli Kacang

Rivalino/Mada Mahfud
Olik Abdul Holik (berdiri mengenakan kemeja batik warna biru) menjadi saksi dalam sidang Kasus Penipuan di PN Depok, Senin (11/12/2023). Foto: iNews Depok/Ags

Hakim Niko Brama mencecar Olik Abdul Holik dengan pertanyaan yang membawa Olik ke tahun 2009 saat proses pembelian tanah terjadi.

Dari rangkaian tanya jawab lebih dari puluhan, Hakim dibuat bingung ketika mengetahui Olik ternyata tidak bertemu dengan penjual tanah yang bernama Usmani.

”Anda tanya nggak sama Pak Usmani bahwa mau jual tanah atau tidak,” cecar Hakim Niko Brama.

”Saya tidak pernah ketemu sama Pak Usmani, Yang Mulia,” jawab Olik Abdul Holik.

Atas jawaban Olik, Hakim Niko Brama meluncurkan narasi bahwa beli tanah itu berbeda dengan beli kacang.

”Ini beli tanah, bukan beli kacang. Beli tanah itu harus dicek langsung. Bedakan beli tanah dengan beli-beli yang lain,” tandas Hakim Niko Brama.

”Jadi saudara tidak ngecek mau beli tanah. Percaya saja apa yang disampaikan oleh terdakwa,” tambah Hakim Niko Brama keheranan.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network