Hakim Niko Brama mencecar Olik Abdul Holik dengan pertanyaan yang membawa Olik ke tahun 2009 saat proses pembelian tanah terjadi.
Dari rangkaian tanya jawab lebih dari puluhan, Hakim dibuat bingung ketika mengetahui Olik ternyata tidak bertemu dengan penjual tanah yang bernama Usmani.
”Anda tanya nggak sama Pak Usmani bahwa mau jual tanah atau tidak,” cecar Hakim Niko Brama.
”Saya tidak pernah ketemu sama Pak Usmani, Yang Mulia,” jawab Olik Abdul Holik.
Atas jawaban Olik, Hakim Niko Brama meluncurkan narasi bahwa beli tanah itu berbeda dengan beli kacang.
”Ini beli tanah, bukan beli kacang. Beli tanah itu harus dicek langsung. Bedakan beli tanah dengan beli-beli yang lain,” tandas Hakim Niko Brama.
”Jadi saudara tidak ngecek mau beli tanah. Percaya saja apa yang disampaikan oleh terdakwa,” tambah Hakim Niko Brama keheranan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait