Wajib Pajak di Depok Beruntung, Denda PBB-P2 Dihapus hingga Akhir Desember 2023

Rivalino
Ilustrasi: SPPT PBB. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda PBB-P2 di Kota Depok tinggi. Hal ini mendorong Pemkot Depok untuk memperpanjang program tersebut hingga 29 Desember 2023.

"Animo masyarakat tinggi. Untuk itu kami perpanjang program ini hingga 29 Desember 2023," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (12/12/2023).

Sebelumnya, program ini hanya berlangsung selama 10 hari, yaitu dari 1 hingga 10 Desember 2023. Namun, karena animo masyarakat yang tinggi, maka program ini diperpanjang selama 19 hari.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan bahwa program ini awalnya diluncurkan untuk menarik minat masyarakat mengikuti gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. 

Namun, melihat animo masyarakat yang begitu tinggi, maka program ini diperpanjang. Wahid menyebut, program tersebut tanpa permohonan, artinya ketika wajib pajak (WP) membayar PBB-P2 ke bank, maka secara otomatis dendanya akan hilang.

"Ayo segera lunasi PBB-P2. Jadilah warga yang taat pajak untuk pembangunan Kota Depok yang lebih baik lagi," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network