WINA, iNewsDepok.id – Kepala BNPT RI Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel menjadi keynote speech dalam acara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wina Australia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) menegaskan komiten Indonesia untuk terus melindungi anak-anak dari kejahatan dan kekerasan termasuk dari tindak pidana terorisme dan esktrimisme.
Partisipasi BNPT RI atas undangan Kantor urusan Narkoba dan Kejahatan ( UNODC ) PBB yang menilai pelaksanaan STRIVE Juvenile Project di Indonesia berhasil sejak diresmikan tahun 2021 silam.
Dalam acara ini, UNODC PBB meluncurkan dokumen Strategy to End Violence Against Children 2023-2030.
"Indonesia memandang penting Strategy to End Violence Against Children 2023-2030 untuk memberikan pedoman bagi kebijakan, hukum, institusional, serta respon tindakan yang lebih efektif untuk melindungi anak-anak dari kejahatan dan kekerasan, termasuk terorisme dan kekerasan ekstrimisme," kata Rycko dalam acara yang berlangsung 28 November 2023.
Kepala BNPT menegaskan, jika pelaku kekerasan kategori anak-anak harus mendapatkan perlindungan yang sama dan diperlakukan sebagai korban.
“Anak - anak yang berinteraksi dengan kekerasan, termasuk pelaku kekerasan kategori anak-anak, pada akhirnya seharusnya diperlakukan sebagai korban,” ungkapannya.
Tak sekadar menjadi keynote speaker, Kepala BNPT RI menindaklanjuti dengan pembahasan kerja sama antara Pemerintah RI dan PBB dalam upaya mencegah dan merespon kekerasan terhadap anak di Indonesia. Pembahasan dilakukan dengan Special Representative of the Secretary-General on Violence against Children (SRSG-VAC) Dr Najat M’jid.
Sementara itu Executive Director of UNODC Ghada Waly menjelaskan 4 area prioritas Strategy to End Violence Against Children 2023-2030.
Keempatnya adalah menangani berbagai kondisi ketidakamanan lingkungan yang mengancam kehidupan anak - anak, memperkuat sistem peradilan mengutamakan restorative justice, membangun mekanisme yang lebih efektif dengan seluruh stakeholders pemerintah dan non pemerintah untuk mendeteksi, dan menghapus materi pelecehan seksual di internet.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait