Rakernas AMDAL 2023, Sinergi Kebijakan Pusat-Daerah demi Percepat Perizinan agar Investasi Meningkat

Novi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M. Sc. (kedua dari kiri) meresmikan dan membuka Rakernas AMDAL 2023 di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (22/11/2023). Foto: KLHK RI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Bertempat di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini Rabu, 22 November 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) 2023.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan, yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut.

Mengusung tema "Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan untuk Investasi Berkelanjutan Menuju Indonesia Sejahtera", dalam kata sambutannya, Dr. Laksmi Widyajayanti, M.Sc., Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan, Usaha, dan Kegiatan KLHK RI mengatakan, "Pelaksanaan Rakernas AMDAL 2023 merupakan suatu langkah kerja nyata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatasi berbagai permasalahan layanan dokumen lingkungan di tingkat pusat dan daerah, dengan menyinergikan pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan sehingga terwujudnya proses layanan persetujuan lingkungan yang cepat, transparan, dan efektif."

Ditambahkan Laksmi, dengan memperhatikan berbagai topik isu permasalahan yang berkembang di masyarakat dan mempertimbangkan berbagai dampak yang ditimbulkan dari berbagai sektor usaha dan kegiatan, maka dalam Rakernas AMDAL 2023 ini berfokus pada 6 isu pokok antara lain:

a. Pelaksanaan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

b. Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka Mendorong Percepatan dan Penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan

c. Posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Baik di Darat, Laut, Maupun Kawasan Hutan dalam Rangka Keputusan Kelayakan Lingkungan

d. Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup

e. Posisi KLHS, Persetujuan Teknis dan Persetujuan Awal dalam Integrasinya dengan Persetujuan Lingkungan

f. Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet

Adapun tujuan Rakernas AMDAL 2023 meliputi:

a. Mensosialisasikan arah, pelaksanaan, dan persiapan implementasi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUK LH) dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH);

b. Mensosialisasikan Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka Mendorong Percepatan dan Penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan;

c. Mensosialisasikan Posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baik di Darat, Laut maupun Kawasan Hutan dalam Rangka Keputusan Kelayakan Lingkungan;

d. Merumuskan strategi Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup;

e. Mensosialisasikan Posisi dan Fungsi KLHS dan Pertek dalam Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup;

f. Mensosialisasikan Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.

Dalam kesempatan ini hadir pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M. Sc. untuk meresmikan dan membuka Rakernas AMDAL 2023 yang diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah.

"Semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai implementasi dari lahirnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka tantangan penyederhanaan proses, kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan menjadi semakin penting," tandas Siti Nurbaya. 

"Ditambah lagi perubahan kewenangan yang sebelumnya berbasis pada proporsi yang seimbang antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, menjadi berubah sesuai dengan kewenangan Perizinan Berusaha, juga menjadi tantangan sendiri. Hal ini terbukti pada jumlah permohonan yang meningkat tajam terhitung dari tahun 2021," tambah Siti Nurbaya. 

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network