DEPOK, iNewsDepok.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis di halaman parkir Kantor Imigrasi Depok, Selasa (14/11/2023).
Pemusnahan arsip dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo, Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, serta pejabat struktural dan fungsional Kantor Imigrasi Depok.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Depok, Henry Wibowo, menyampaikan bahwa kearsipan merupakan bagian penting dalam kegiatan administrasi dalam suatu lembaga atau kementerian. Arsip merupakan tulang punggung dalam manajemen organisasi.
"Peran penting arsip dalam tata kelola organisasi maupun pemerintahan menjadi hal yang mutlak dilakukan sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi dapat berjalan dengan lancar," ujar Henry.
Arsip terdiri atas arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, serta tidak perlu lagi untuk disimpan.
"Terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip yang ada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mendorong kita untuk segera melakukan kegiatan pemusnahan arsip melalui kegiatan penghapusan arsip terutama bagi arsip-arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum," ucap Henry pada akhir sambutan.
Dalam sambutannya, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Dani Satria, memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, arsip itu sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebab arsip merupakan tongkat berdirinya suatu organisasi. Tanpa adanya arsip, negara ini tidak akan pernah ada," ujar Dani.
Pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dilaksanakan secara simbolis, berupa pembakaran arsip Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) Tahun 2019. Total arsip yang dimusnahkan sebanyak 63.646 arsip.
Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan salah satu upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data-data yang sudah tidak relevan atau tidak diperlukan lagi. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait