Hore Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang di Depok

Laurensius Teddy Saputro
Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Enih Srimurni. Foto: Diskominfo Kota Depok

CINERE DEPOK, iNewsDepok.idPemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Depok diperpanjang  16 Oktober – 16 Desember 2023. 

Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere Enih Srimurni mengatakan, diskon pertama yaitu pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan beberapa kententuan.

“Seperti, pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen. Kemudian, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen,” ujarnya, Selasa (14/11/23).

Enih melanjutkan, untuk pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen. Sedangkan, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.

“Untuk pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen,” ucapnya.

Diskon selanjutnya yang diberikan kepada masyarakat adalah diskon BBNKB I. Yaitu pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

“Syaratnya untuk mendapatkan diskon ini adalah dengan melengkapi STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan dan bukti hasil cek fisik khusus pajak 5 tahunan. Nantinya ada petugas kami yang siap membantu,” tutupnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network