Raden Saleh Abdul Malik Nyatakan Tak Bersalah Dalam Kasus Korupsi CMS PLN Jatim

M Mahfud
Raden Saleh Abdul Malik mengaku tak bersalah dalam kasus korupsi CMS PLN Jatim. Ia merujuk pada Amar Putusan Kabul MK (Foto: M Mahfud/iNews.id)

JAKARTA, iNews.idRaden Saleh Abdul Malik, mantan Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri mengaku tak bersalah terkait kasus korupsi Customer Management System (CMS) PLN Jawa Timur. 

Kasus korupsi CMS PLN Jawa Timur merupakan kasus 12 tahun lalu. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor 1 Juni 2010, Raden Saleh Abdul Malik divonis penjara 4 tahun.

Tak puas Raden Saleh Abdul Malik kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Dalam Amar Putusan Kabul Mahkamah Agung nomor register 201 PK/PID.SUS/2010 tertanggal 30 Maret 2011, Raden Saleh Abdul Malik mengaku dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi CMS PLN Jawa Timur.

“Dengan Amar Putusan Kabul dari MA saya ingin membersihkan nama saya bahwa saya tidak bersalah. Pengadilan pada saya penuh nuansa politik,” kata Raden Saleh Abdul Malik kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Ia menegaskan pada saat itu, ia memang pendukung utama pasangan capres tertentu yang akhirnya kalah. 

Karena tak ingin melawan penguasa, ia berdiam diri meski MA pada tahun 2011 dalam amar putusan kabulnya menyatakan dia tak bersalah. 

“Tidak mungkin melawan penguasa pada saat itu, makanya saya memilih berdiam diri dan menjauh diri dari dunia politik. Saya menegaskan tak akan masuk ke dunia politik lagi,” kata mantan anggota DPR tersebut.

Ia mengaku baru memberanikan diri muncul saat ini ke publik dan menyatakan tak bersalah karena rezim sudah berganti. Ia ingin kehidupannya kembali normal dan bisnisnya tak terganggu karena putusan pengadilan Tipikor yang dinilainya penuh rekayasa.

Raden Saleh Abul Malik Ia mengaku sangat terganggu karena vonis pengadilan sering membuatnya ditanya oleh rekanan bisnis. Ia saat keluarga negeri juga kerap dipersoalkan karena putusan tersebut.

“Makanya saya sekarang tampil ke publik untuk membersihkan nama saya, bahwa saya sesungguhnya tak bersalah terbukti dari Amar Putusan Kabul MA,” tandasnya.

Raden Saleh Abdul Malik menghimbau aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya tanpa embel-embel rekayasa politik. 

“Agar kelak di kemudian hari tidak ada korban-korban rekayasa politik dari rezim yang berkuasa manapun,” pungkas Raden Saleh Abdul Malik.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network