JAKARTA, iNews.id - Untuk menyelesaikan konflik pertanahan membutuhkan waktu dan upaya yang kuat. Seperti dalam menuntaskan permasalahan Sertipikat Hak Pakai No. 1/Jatikarya, yang telah berlangsung selama kurang lebih 24 tahun. Masalah tersebut bahkan sudah diajukan total delapan gugatan perkara baik di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Perdata dan Pidana.
Setelah melalui proses penanganan, pada Rabu (08/11/2023), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa telah ditetapkan seorang tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen alas hak atas tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyelesaian kasus ini ia katakan sebagai hasil kolaborasi antara jajaran Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Menteri ATR/Kepala BPN juga menyampaikan apresiasinya kepada Tim Satgas-Anti Mafia Tanah yang telah bersinergi dengan jajaran Mabes TNI, Bareskrim Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait khususnya yang terlibat dalam proses penanganan Sertipikat Hak Pakai No. 1/Jatikarya.
"Hal ini merupakan sebuah capaian dan bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan dan memberantas mafia tanah," ujar Hadi Tjahjanto di lokasi Konferensi Pers Penyelesaian Permasalahan Sertipikat Hak Pakai No. 1/Jatikarya a.n. Departemen Pertahanan Keamanan Mabes TNI di Grand Mercure Kemayoran Hotel, Jakarta.
Menteri ATR/Kepala BPN meminta masyarakat untuk terus berhati-hati dalam proses permohonan legalitas pertanahan. "Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada dimana-mana. Kita harus berhati-hati dan menindak oknum-oknum yang memohon legalitas sebagai pengadu dengan menggunakan data dan dokumen palsu," imbaunya.
"Ingat! Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak ada ampun! Saya akan gebuk!" tegas Hadi Tjahjanto.
Panglima TNI, Yudo Margono dalam kesempatan yang sama juga mengajak memerangi mafia tanah. "Melalui kolaborasi ini, saya tegaskan tidak usah takut terhadap mafia tanah. Ini sudah merupakan perintah langsung Bapak Presiden untuk membasmi mafia tanah," ujarnya.
Jaksa Agung, Burhanuddin pun berharap, kerja sama termasuk dalam memberantas mafia tanah akan terus berjalan sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN. "Tentunya sinergisitas ini akan tetap kami lakukan. Dan kali ini, dalam rangka memberantas mafia tanah, kita bisa melaksanakan secara benar dan baik. Dan tentu berdasarkan hukum (yang berlaku, red)," jelasnya.
Di konferensi pers kali ini, Kabareskrim Polri, Wahyu Widada mengakui bahwa tidak bisa bekerja sendiri dalam menyelesaikan permasalah pertanahan. "Kita tidak mungkin bekerja sendiri-sendiri. Tapi dengan dukungan Pak Menteri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, semua sudah berjalan dengan baik. Dan untuk perkara ini sudah dinyatakan P21" sebutnya.
"Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk memberantas mafia tanah," pungkas Wahyu Widada.
Turut hadir dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro; serta Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.
Editor : M. Syaiful Amri
Artikel Terkait