5 Pokok Putusan MKMK yang Buat Anwar Usman 'Melawan' Jimly Asshiddiqie

M Syaiful Amri
Jimly Asshiddiqie dan Anwar Usman (Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah mengumumkan putusan bahwa Anwar Usman bersalah melakukan pelanggaran etik berat sebagai hakim konstitusi, sehingga harus dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

"Memberhentikan hakim terlapor dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Jimly saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK menilai Anwar Usman telah melawan Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang terdapat dalam Sapta Karsa Hutama.

Majelis Kehormatan menarik beberapa kesimpulan yang menjadi dasar untuk menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat. Kesimpulan tersebut didasarkan pada pemeriksaan para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli.

Kesimpulan pertama, Anwar Usman yang tidak mundur dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melawan Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (kepemimpinan yudisial) secara optimal, sehingga melawan Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Ketiga, Anwar Usman terbukti dengan sengaja memberikan ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melawan Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Keempat, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melawan Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

 

Kelima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melawan Prinsip Kepantasan dan Kesopnan.

Di samping itu, disimpulkan juga bahwa MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selanjutnya, MKMK juga tidak menemukan bukti bahwa Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadiran dirinya dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Melainkan yang bersangkutan justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata.

Terakhir, MKMK tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga laporan tersebut patut dikesampingkan.

"Ini adalah putusan. Semoga dilaksanakan, dihormati, sebagaimana seharusnya, dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya," kata Jimly.

"Karena ini adalah Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi)," tandas Jimly sebelum menutup sidang.

Setelah Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, terjadi beberapa hal sebagai berikut:
 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, ditugaskan oleh MKMK untuk memimpin proses pemilihan ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan MKMK diucapkan1.

Anwar Usman dilarang untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga dilarang untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

Khususnya dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

Termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Anwar Usman mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan MKMK dengan alasan bahwa putusan tersebut tidak berdasarkan fakta dan hukum yang benar, serta melanggar asas praduga tak bersalah.

MKMK menolak permohonan PK Anwar Usman dengan alasan bahwa putusan MKMK bersifat final dan mengikat, serta tidak ada alasan hukum yang memadai untuk mengabulkan permohonan tersebut.

MK menggelar pemilihan ketua MK yang baru pada Kamis, 9 November 2023, dengan mengikutsertakan tujuh hakim konstitusi yang masih aktif.

Mereka yakni Saldi Isra, Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Saldi Isra terpilih sebagai ketua MK yang baru dengan meraih lima suara, mengalahkan Aswanto yang mendapat dua suara.

Saldi Isra akan menjabat sebagai ketua MK sampai 2025, menggantikan sisa masa jabatan Anwar Usman.

Editor : M. Syaiful Amri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network