DEPOK, iNewsDepok.id - Bagi Anda yang berdomisili di Jabodetabek dan ingin memperpanjang masa berlaku SIM, maka segera mengunjungi beberapa lokasi SIM keliling yang sudah disediakan Polda Metro Jaya.
Syarat perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C terdiri dari beberapa dokumen, diantaranya adalah KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, hingga bukti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, pelaksanaan tes kesehatan dikenakan biaya Rp. 25.000,- dan tes psikologi sebesar Rp. 27.500,-.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Jabodetabek pada Selasa, 7 November 2023:
Wilayah Jakarta (pukul 08.00-14.00 WIB)
- SIM Keliling Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
- SIM Keliling Jakarta Barat : Mall Citraland
- SIM Keliling Jakarta Utara : LTC Glodok
- SIM Keliling Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- SIM Keliling Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Wilayah Bogor (pukul 09.00-12.00 WIB)
- SIM Keliling Bogor: Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor
Wilayah Depok (pukul 08.00-15.00 WIB)
- SIM Keliling Depok : Gor Galaxy Cimanggis, Trans Studio Mall Cibubur
Wilayah Tangerang (pukul 08.00-13.00 WIB)
- SIM Keliling Kota Tangerang : Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
- SIM Keliling Tangerang Selatan : Pamulang Square dan ITC BSD
Wilayah Bekasi (pukul 08.00-10.00 WIB)
- SIM Keliling Kota Bekasi : Mega Bekasi Hypermall
Editor : M. Syaiful Amri
Artikel Terkait