Dugaan Pelanggaran Wewenang, Jamwas Kejagung Teruskan Laporan Warga ke Kejati DKI Jakarta

Tama
Foto ilustrasi: Okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh direktur PT Pulogadung Steel Ismail Mandry terus berlanjut. Setelah melapor ke Bareskrim Polri dan melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divpropam Mabes Polri, Jaenuri SH selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Siti Hadidjah mendatangani Kejaksaan Agung RI

Jaenuri cs datang untuk menindaklanjuti laporannya terkait adanya dugaan suap dan maladministrasi terhadap perkara dengan tersangka Ismail Mandry.

Kantor pelayanan terpadu satu pintu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI menyampaikan bahwa Jamwas telah meneruskan surat tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum ahli waris melaporkan hal tersebut karena menilai ada kejanggalan. "Penyidik mau saja menandatangani berita acara koordinasi yang intinya meminta supaya perkaranya dihentikan karena tidak cukup bukti," kata Jaenuri, Jumat (27/10/2023).

Padahal, kata Jaenuri, penyidik telah meminta keterangan saksi ahli pertanahan dan saksi ahli pidana sesuai petunjuk JPU Kejati DKI Jakarta.

Di sisi lain, di mana sebelumnya tanggal 4 Februari 2019, R. Suryadi telah melaporkan Ismail Mandry ke Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan surat palsu, yaitu surat kesepakatan bersama dan akta pemindahan hak dari PT. Tarumah Indah tahun 2007 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/703/II/2019/PMJ /Dit. Reskrimum tanggal 04 Februari 2019. 

Sementara pada tahun 2021 di mana sedang dalam proses penyidikan, Ismail Mandry maupun Istanto Burhan selaku Direktur Utama PT. Pulogadung Steel telah melakukan perjanjian jual beli dan pelepasan hak dengan Direktur PT. Tarumah Indah atas tanah milik ahli waris Siti Hadidjah maupun tanah-tanah milik ahli waris lainnya seluas 2,1 Ha.

"Kami heran, dengan bukti yg cukup kenapa kasus ini tidak berlanjut? dimana tidak cukup buktinya?" ujar Jaenuri tegas.

Ahli waris berharap kepada Presiden Jokowi beserta jajarannya agar dapat memberantas dugaan mafia tanah di Indonesia. Mereka menduga ada pihak-pihak yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.

perbuatannya melampaui wewenang dengan mengabaikan kewajiban hukum yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi negara, orang perorangan maupun masyarakat.

"Jika bukti-bukti yang kami berikan belum dapat membawa Ismail Mandry ke persidangan, Kami akan cari dan berikan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat Laporan maupun berkas kami tersebut," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network