JAKARTA, iNews.id – Pinjol alias pinjaman online illegal masih marak saja. Polda Metro Jaya pun melakukan penggerebekan terhadap sebuah kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Penggerebekan dilakukan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan menuturkan, dalam penggerebekan itu pihaknya mengamankan 99 pegawai, termasuk sang manajer.
"Saat ini kami mengamankan 99 orang karyawan, terdiri dari 98 karyawan dan satu orang manajer. Karyawan tersebut terbagi dari (bagian) reminder dan keterlambatan," kata Zulfan.
Zulfan menuturkan, kegiatan pinjol tersebut banyak digandrungi masyarakat dengan batasan pinjaman hingga jutaan rupiah.
"Kegiatan pinjol ini memiliki batasan 1,2 juta hingga 10 juta, dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan ini. Terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban," ujarnya.
Zulfan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati meminjam ke pinjol. Khususnya pinjol ilegal yang banyak melakukan pelanggaran hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua. Karena di sini juga banyak terlihat pekerja di bawah umur. Karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum," ucapnya.
Kegiatan pinjol ilegal terancam terjerat UU ITE atau Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait