Istri Cemburu Lihat Suami Buka Konten Tiktok Mantan Pacar yang Sudah Meninggal Berakhir Tragis

Muhammad Refi Sandi
AP (43) ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Bojong Gede setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial EI (49) hingga mengakibatkan kematian. Foto: Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Cemburu lihat suami bukan konten medsos Tiktok mantan pacarnya yang sudah meninggal berakibat fatal. Sang suami tak terima ditegur karena hal itu lalu kalap membenturkan kepala istri ke di dinding dan menjambak rambut istri hingga berkali-kali.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Pasar Lama RT 3 RW 6, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada Kamis (19/10) malam. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Seorang suami berinisial AP (43) telah ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Bojong Gede setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial EI (49) hingga mengakibatkan kematian.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan putri korban yang berinisial N (11). Menurut keterangan N, ibunya, yaitu EI, menemukan AP sedang melihat konten di media sosial TikTok yang berisi perempuan yang merupakan mantan kekasih AP dan sudah meninggal. EI kemudian meminta AP untuk tidak lagi menggunakan TikTok.

"Pada sekitar pukul 20.00 WIB, AP kembali ke rumah dan menghampiri istrinya yang merasa cemburu terhadap perempuan yang sudah meninggal itu. AP kemudian marah, memukul, dan menjambak rambut istrinya berulang kali hingga akhirnya mendorongnya hingga terbentur dinding. Setelah itu, AP meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP)," kata Hadi dalam keterangannya pada Jumat (20/10/2023).

Hadi juga menambahkan bahwa setelah penganiayaan tersebut, korban EI mengalami pusing dan muntah. Pada sekitar pukul 21.30 WIB, korban dibawa ke RSUD, tetapi dinyatakan telah meninggal dunia.

"Setelah kejadian, korban mengalami gejala pusing dan muntah-muntah, kemudian mengorok, dan sekitar pukul 21.30 WIB, keluarga membawa korban ke RSUD dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ucapnya.

Hadi menjelaskan bahwa modus operandi yang diduga dilakukan oleh pelaku AP adalah karena rasa kesal terhadap korban yang didasari oleh cemburu. "Diduga pelaku merasa kesal terhadap korban dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban," ungkap Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network