DEPOK, iNewsDepok.id - Pelayanan Pemakaman merupakan salah satu tugas Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
Untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat, saat ini Disrumkim miliki aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) Kota Depok.
"Simakmum merupakan salah satu inovasi berbasis eletronik atau digital yang diharapkan dapat menjadi solusi kepada masyarakat, dalam memberikan pelayanan pemakaman umum yang lebih mudah dan cepat," ujar Kepala Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi.
Dikatakannya, aplikasi Simakmum ini merupakan aplikasi berbasis website, sehingga masyarakat bisa langsung mengakses dengan mesin pencarian google, tanpa harus mendownload aplikasi melalui playstore.
"Adapun fitur yang dirancang meliputi, beranda, database status perizinan pemakaman, informasi lokasi pemakaman. Kemudian, form pengajuan izin penggunaan makam dan kolom chat whatsapp," tambahnya.
Dadan juga menyebut, dalam Web Simakmum terdapat berbagai pelayanan, di antaranya perizinan baru, daftar ulang, pindah makam, mobil jenazah lalu info Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan makam.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan melalui sambungan telepon di nomor (021) 29402293 atau 081256510400.
"Diharapkan, pengelolaan dan pelayanan pemakaman umum dapat lebih optimal dengan menggunakan suatu sistem berbasis elektronik atau digital ini. Agar harapan masyarakat dalam kecepatan mengakses informasi mengenai pemakaman dan kemudahan dalam proses pemakaman, bisa terwujud," tutupnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait