DEPOK, iNewsDepok.id - Setelah sempat diberhentikan beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi pada November 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait penerapan aturan.
"Aturan tilang uji emisi pasti kembali diberlakukan. Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," kata Syafrin di Jakarta, Senin 9 Oktober 2023.
Syafrin menyatakan tilang uji emisi ini akan lebih efektif. Pasalnya, lebih banyak masyarakat sudah sadar untuk melakukan uji emisi.
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujarnya.
Mekanisme Penerapan Tilang Uji Emisi
Tentang mekanisme penerapannya, Syafrin mengungkapkan bahwa tilang uji emisi kali ini akan tetap sama dengan sebelumnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengawasi penerapan aturan ini.
Syafrin menjelaskan bahwa proses tilang akan dilakukan secara mobile, sehingga petugas dapat dengan mudah menghentikan kendaraan yang diduga melanggar aturan uji emisi.
"Ya tentu saja kami akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasa titik-titiknya. Nanti diinformasikan," kata dia.
Syafrin menjelaskan untuk mekanisme tilang sama seperti sebelumnya. Para pelanggar uji emisi motor akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu.
"Sedangkan untuk pelanggar tilang uji emisi mobil, akan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu," pungkasnya.
Editor : M. Syaiful Amri
Artikel Terkait