DEPOK, iNewsDepok.id – 2 kasus besar di Depok yang menghebohkan publik nasional, kini berkasnya sudah sampai di meja jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
2 kasus tersebut adalah kasus anak bunuh ibu kandung dan kasus pembunuhan mahasiswa UI.
Kasus anak bunuh kandung tersangkanya Rifqi Azis Ramadhan (23). Sedangkan kasus pembunuhan mahasiswa UI, tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23).
Polisi telah melakukan penyidikan. Berkasnya kini sudah dikirimkan ke Kejari Depok.
Kejari Depok sudah menunjuk 2 jaksa untuk meneliti berkas perkara 2 kasus besar asal Depok yang menggegerkan publik nasional.
"Penelitian bertujuan untuk menilai kelengkapan baik dari segi formil maupun materil," kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidilah dalam rilis yang diterima iNews Depok, Sabtu (1/10/2023).
Jika terdapat kekurangan, jelas Ubaidilah, 2 jaksa akan memberikan arahan kepada polisi untuk melengkapi berkas kembali. ”Ini untuk memastikan berkas tersebut layak atau tidak untuk dilimpahkan ke proses penuntutan,” tandas Ubaidilah.
"Kejaksaan selaku pengendali perkara memastikan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta kedua berkas perkara ini akan mendapatkan penanganan secara profesional," tambah Ubaidilah.
Rifki Aziz Ramadan disangkakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. Sedangkan tersangka Altafasalya Ardnika Basya disangkakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.
Kedua tersangka diancam hukuman mati.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait