DEPOK, iNewsDepok - Pengendara motor yang melakukan aksi berbahaya di Jalan Raya Margonda Depok sudah diberikan tilang ETLE oleh Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam pada Rabu, 27 September 2023.
Pengendara tersebut mengendarai dengan tidak wajar yaitu menggunakan kaki dan dalam posisi berbaring.
Multazam menjelaskan pengendara tersebut melanggar Pasal 106 Juncto 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang aturan berkonsentrasi saat berkendara.
Sanksi yang diberikan berupa denda 750 ribu atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.
"Surat tilang melalui mekanisme ETLE sudah dikirimkan lewat pos", jelas Multazam di Kantor Satlantas Polres Metro Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait