DEPOK, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka di Mabes Polri terkait sebuah kasus Mafia Tanah Depok. iNews Depok melakukan investigasi dan mendapatkan foto dokumen yang menjadikan Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya.
Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat Sawangan pada tahun 2015. Tiga tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar dari PT Abdi Luhur Kawulo Alit, Hanafi, dan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya sebagai staf kelurahan Bedahan pada tahun 2015.
Dokumen yang menyebabkan Eko Herwiyanto dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka adalah Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Swasta (SPH). Dokumen dikeluarkan pada Agustus 2015.
Sebagaimana surat pernyataan, dokumen ini juga diawali dengan kata-kata: Yang bertanda tangan di bawah ini.
Dalam dokumen tertulis nama Emack Syadzily beserta umur tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, tempat tinggal dan KTP.
Setelah itu tertulis penyataan:
“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dengan ini saya selaku pemilik tanah menyatakan sebagai berikut:”
Terdapat 12 poin.
Poin 1: Saya tersebut di atas menyatakan melepaskan hak atas tanah saya yang tercatat dalam sertifikat/girik.
Nah dalam poin 1 disebutkan nomor sertifikat dan beberapa hal lainnya seperti luas tanah 2.930 meter persegi terletak di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Poin penting berikutnya adalah poin 6: Bahwa kami benar-benar telah menerima uang ganti rugi sebagai berikut.
Disebutkan ganti rugi tanah sebesar Rp981.550.000 dari PT Abdi Luhur Kawulo Alit.
Poin terpenting berikutnya adalah point 8:
Dengan telah diterimanya uang ganti rugi tersebut di atas kami menyatakan tanah yang dilepaskan haknya itu menjadi tanah negara untuk kemudian dapat diberikan hak kepada Pemda Depok dari PT Abdi Luhur Kahulo Alit, dipergunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemda Depok.
Diakhir SPH ini tertulis:
Surat penyataan pelepasan hak ini dibuat dihadapan Camat Sawangan… dan disaksikan oleh Lurah Bedahan.
Surat ditanda tangani empat orang yaitu tanda tangan yang melepaskan tanah (Emack Syadzily), yang menerima pelepasan (H Burhanudin Abu Bakar/An PT Abdi Luhur Kawulo Alit).
Penandatangan berikutnya adalah Lurah Bedahan H Deden Kosasih sebagai saksi. Di posisi paling kanan bawah adalah tanda tangan Camat Bedahan Eko Herwiyanto.
Posisi Eko dalam tanda tangan dokumen di atas sangat vital karena camat juga berposisi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)
Kasus ini menjadi kasus pidana setelah Rudy Tringadi, SH yang mewakili kliennya, mantan Direktur BAIS Mayjen Purn Emack Syadzily melaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 8 Juli 2020. Emack Syadzily mengaku tanda tangannya dipalsukan.
Maka sangkaannya adalah tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat.
Pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 263, 378, 372, dan pasal 480 KUHP.
iNews Depok kembali mencoba menghubungi Kadishub Eko Herwiyanto melalui sambungan telapon dan pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini diturunkan, Eko Herwiyanto tidak kunjung memberikan tanggapan.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait