Jumlah penderita katarak yang dioperasi baru sekitar 80.000 orang pertahun. Keadaan ini mengakibatkan terjadinya penumpukan penderita katarak (backlog) yang cukup oleh daya jangkau pelayanan operasi yang masih rendah, kurangnya pengetahuan masyarakat, tingginya biaya operasi, serta ketersediaan tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan mata yang masih terbatas.
Persyaratan calon peserta katarak sebagai berikut:
1.Usia minimal 18 tahun
2 Lolos pemeriksaan skrining mata dan kesehatan sebelum operasi
3.Tekanan darah maksimal 160/90 mmHg dan gula darah maksimal 200 mg/dL
4.Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari RT/RW dan fotokopi KTP pada hari operasi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait