JAKARTA, iNewsDepok.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08/2023).
Korlantas Polri menegaskan pelanggaran pengendara roda dua dalam peristiwa tersebut menjadi penyebab kecelakaan. Pengendara roda dua melakukan pelanggaran dengan melawan arus.
"Ketidaktaatan pengendara roda dua
terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2023).
"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," imbuh jenderal bintang dua tersebut.
Pada kesempatan yang berbeda Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi
dengan Korlantas Polri untuk memperoleh kepastian terjaminnya santunan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait