DEPOK,iNewsDepok.id- Anggota DPR RI, Intan Fauzi juga mengunjungi lokasi water tank di Jalan Leggong, Sukmajaya, Depok. Hal itu sebagai buntut dari keluhan yang disampaikan warga pada Intan. Water tank 10 juta liter milik PT Tirta Asasta Depok digugat warga karena dianggap tidak memiliki izin.
“Setelah kunjungan Hakim PTUN Bandung pada tgl 18 Agustus jam 09.00 pagi di lokasi watertank di Jl Janger Raya Kota Depok kecamatan Sukmajaya kelurahan Mekarjaya, yang membahayakan warga sekitar. Pada hari Minggu di tanggal 20 Agustus jam 09.00 pagi anggota DPR RI Intan Fauzi meninjau water tank Depok, yang ditolak warga karen membahayakan. Intan Fauzi adalah anggota DPR RI, yang mewakili Daerah Pemilihan Depok Bekasi,” kata Yani Suratman, salah satu warga Pesona Depok, Senin (21/8/2023).
Intan sebelumnya sudah komunikasi dengan Didik Rachnini. Kemudian Intan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok namun tidak mendapat jawaban.
“Sebelumnya, Intan Fauzi, yang berkomunikasi via telpon dengan Didik Rachbini sempat berkomunikasi dengan Pemda Depok tetapi tidak mendapatkan jawaban dan nampaknya tertutup. Didik Rachbini menimpali juga bahwa Lemtek UI yang diminta untuk membuat kelayakan juga tertutup terhadap wartawan,” ungkapnya.
Dr. Catur, salah satu warga menjelaskan kronologi dari awal sampai terbangunnya watertank berkapasitas 10 juta liter tersebut kepada Intan. Keberadaan water tank tersebut dituding tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin warga.
“Sikap PDAM serta pemkot diawal sangat tertutup dan menutup dialog dengan warga terdampak. Kemudian setelah kasus ini naik dan sidang pertama di PTUN Bandung pada tanggan 23 Mei 2023,” katanya.
Warga meminta agar water tank direlokasi. Karena keberadaannya dianggap mengancam keselamatan warga.
“Gugatan warga terdampak di PTUN Bandung adalah cabut izin dan pindahkan water tank,” tegasnya.
Lebih laniut, pihak PDAM membuka komunikasi setelah kasus naik ke pengadilan PTUN Bandung. Tetapi warga memutuskan untuk menyelesaikan secara hukum dan pada 22 Agustus sudah memasuki sidang ke 15.
“Adapun gugatan di layangkan ke PTSP karena PTSP yang mengeluarkan IMB dan PDAM menolak untuk menjadi tergugat ter interfensi, menyerahkan perkara gugatan ini sepenuhnya kepada PTSP,” tutupnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait