Oleh karena itu, warga setempat melaporkan AW ke polisi. Dalam laporannya orang tua korban menyebut tersangka AW melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kemudian para orang tua korban melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi. Setelah dapat laporan itu kami langsung menindaklanjuti dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," kata Wirdhanto, Jum'at (18/8/2023).
Saat ditangkap, tersangka tidak melawan dan langsung ditahan anggota Polres Karawang.
Wirdhanto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka AW mencabuli korbannya dengan iming-iming permen atau uang kepada korban-korbannya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait