Kerugian Rp1,7 Miliar Belum Diganti, Pengusaha Online Shop Kejar Seorang Pemegang Saham SiCepat

Kartika
Pengusaha online shop Vanderism, Ivander hingga kini masih mencari keadilan terkait kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan PT Haistar yang sahamnya dimiliki oleh salah pemegang saham SiCepat. Foto ilustrasi: Freepik

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengusaha online shop Vanderism, Ivander hingga kini masih mencari keadilan terkait kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan PT Haistar yang dimiliki TKH alias HF yang juga salah seorang pemegang saham perusahaan ekspedisi SiCepat ke Polres Jaktim.

Menurut Ivander, hingga kini laporan kasus dugaan penggelapan tersebut belum ada kejelasan. Di sisi lain, pihak kepolisian juga belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor.

Menanggapi kasus dugaan penggelapan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai lambatnya kinerja penyelidikan terkait kasus yang dialami Ivander tidak seharusnya terjadi. Polres Jaktim seharusnya segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan agar kasus tersebut menjadi jelas.

Bahkan, menurutnya, penyidik juga bisa segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan jika fakta maupun keterangan dari saksi korban dan juga bukti surat perjanjian kerja sama sudah disodorkan oleh korban.

"Seharusnya memang penyidik segera menaikan perbuatan ke tahap sidik, agar bisa memperoleh bukti-bukti lebih lengkap," kata Akbar, pada Senin (14/8/2023).

"Setidaknya keterangan dari saksi korban dan surat-surat perjanjian sudah cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan," ucap Akbar lebih lanjut.

Akbar juga menilai bahwa dalam perbuatan tersebut jika pihak terlapor tidak ada itikad baik sejak awal, maka telah masuk pada perbuatan kesengajaan untuk melakukan penggelapan.

"Jika memang kemudian tidak ada itikad baik untuk melaksanakan perikatan atau sejak awal tidak berniat, maka sudah masuk kesengajaan untuk memiliki secara melawan hukum," katanya.

Menurut Akbar, hal tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".

Sementara Ivander menyebutkan bahwa penyebutan TKH sebagai founder dan pemegang saham SiCepat bukanlah tanpa fakta.

Diakui oleh Ivander, pihaknya akan tetap mencari keadilan atas dugaan kasus penggelapan yang dilakukan PT Haistar sebesar Rp1,778 miliar.

Lebih lanjut Ivander mengatakan, ia menunggu itikad baik TKH bertemu dengannya dan dan mengembalikan uangnya. Menurutnya, ia sudah dirugikan miliaran rupiah, yang bukan merupakan jumlah yang kecil.

"Perbuatan TKH ini sudah mengganggu iklim investasi, untuk itu saya mendesak Polri segera menangkap TKH. Karena semua fakta dan dokumen perbuatan melawan hukum. Persoalan ini sudah saya serahkan ke penyidik di Polres Jaktim," lanjut Ivander.

Menurut Ivander, pengacara TKH justru meminta data kepada pihak Vanderism ketika mencoba melakukan mediasi. Tetapi, kata Ivander, hal tersebut tak perlu diperdebatkan, karena data yang ada sudah final.

"Jadi kita diputar-putar lagi, iya takutnya nggak ada kejelasan. Mereka sudah punya data-data juga sebenarnya. Rencana minggu depan, pengacara dipanggil saja, nggak usah mencoba debat data, karena datanya sudah final.” ujarnya.

 

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network