JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perdata yang diajukan PT Marino Mining International (MMI), melawan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dengan hal ini maka menguatkan putusan BANI untuk perkara nomor 45101/XII/ARB- BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI.
"Menyatakan permohonan pemohon (PT MMI) tidak dapat diterima," tulis amar putusan dari laman E-Court PN Jaksel yang dikutip pada Kamis (10/8/2023).
PN Jaksel juga menerima eksepsi Termohon I, Termohon II tentang kurang pihak (plurium litis consortium).
Kuasa hukum PT BKUM Tony Butar Butar mengatakan, PN Jaksel tetap konsisten dengan dalil dari pihaknya, yakni (termohon I dan Termohon II). Bukti yang disampaikan oleh PT MMI juga tidak ada yang dapat membatalkan putusan apabila mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999.
"Dalil dari pemohon untuk membatalkan putusan BANI berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase tidak bisa dibuktikan sama sekali oleh Pemohon, baik bukti secara tertulis maupun melalui keterangan saksi ahli, karena pembuktian dengan dasar pasal 70 UU Arbitrase tersebut sangat sulit, sebab perkara sudah diadili dan diputus di BANI, dan dokumen itu juga yang dipakai pemohon di PN Jakarta Selatan," kata Tony, Kamis (10/8/2023).
PT MMI yang salah satu pemegang sahamnya adalah Tjandra Sari (istri dari Robby Tjahjadi) yang mengajukan permohonan ini, menurut Tony hanya sekedar dugaan saja untuk membatalkan putusan BANI dan tidak memiliki bukti yang kuat.
"Jadi hanya sebatas dugaan-dugaan saja, mengajukan pembatalan Putusan BANI tersebut. Dari awal kami yakin bahwa gugatan MMI di PN Jaksel akan ditolak dan gugatan tersebut hanya untuk menghindari kewajiban MMI senilai satu Miliar yang tertera pada amar putusan BANI, dan untuk memperpanjang permasalahan dalam melakukan jual beli saham PT KSM aja," imbuhnya.
Perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.
Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada negara dan para kreditur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).
Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat 4 perjanjian. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.
Kuasa Hukum BANI Kamil Zacky Permandha mengatakan hukum acara perdata telah mengatur bahwa demi terangnya perkara, para pihak yang ditarik ke dalam suatu gugatan/permohonan harus lengkap.
"Kealpaan dalam menarik salah satu pihak dalam gugatan/permohonan menjadi cacat formil dan patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima," kata Kamil.
Salah satu isi amar putusan BANI adalah menghukum PT MMI dan Tjandra Sari untuk membayar seluruh kerugian materiil yang dialami oleh PT BKUM akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT MMI dan Tjandra Sari sebesar Rp. 1.020.000.000.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait