Diminta Foto Telanjang Dilihat Lawan Jenis, Miss Universe Indonesia 2023 Merasa Dilecehkan

Irfan Maruf
Diminta foto telanjang dengan alasan body checking oleh PT Capella Swastika Karya selaku Event Organizer (EO) Miss Universe Indonesia 2023 membuat peserta terlecehkan. Mereka pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Foto: Irfan

JAKARTA, iNewsDepok.id - Diminta foto telanjang dengan alasan body checking oleh PT Capella Swastika Karya selaku Event Organizer (EO) Miss Universe Indonesia 2023 membuat peserta terlecehkan. Mereka pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.  

Salah peserta Miss Universe Indonesia 2023, salah satunya PKN alias Natasha mengaku dirinya benar-benar dilecehkan. Apalagi saat di foto telanjang ada lawan jenis di areal pemotretan.

Mellisa Anggraeni, selaku kuasa hukum Natasha, mengungkapkan bahwa kejadian pelecehan terjadi pada 1 Agustus 2023 di sebuah hotel mewah bintang lima di Jakarta. 

Para peserta diminta untuk mengikuti body checking meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam agenda resmi kegiatan.

“Tanggal 1 Agustus 2023 terjadi peristiwa di mana tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi. Di luar ekspektasi dan pengetahuan dari masing-masing kontestan," ujar Melissa kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (8/8/2023).

Melissa menambahkan bahwa saat melakukan body checking, para peserta diminta foto telanjang. Tindakan tersebut melukai martabat perempuan, termasuk peserta Miss Universe Indonesia 2023.

“Biasanya, jika akan dilakukan body checking, orang harus diberitahu terlebih dahulu. Namun, hal itu tidak pernah ada, dan body checking ini dilakukan tanpa prosedur yang benar, di tempat yang tidak privat, bahkan ada pihak lawan jenis," tuturnya.

“Hal ini tentu membuat para kontestan merasa terlecehkan, merasa tidak nyaman, dan merasa sakit karena nilai mereka sebagai perempuan tidak dihargai. Oleh karena itu, para korban ingin mendapatkan keadilan dari pelaku," tambahnya.

Selanjutnya, saat melaporkan PT Capella Swastika Karya, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman foto dan video.

Laporan Melissa telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Melissa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022.

“Kami menyertakan dokumen surat sebagai bukti, serta foto dan video. Kami cukup terkejut melihat foto-foto yang diambil oleh mereka," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network