RUU Perampasan Aset Masih Digodok, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Pancasila Gelar Seminar

R Ratna Purnama
Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Foto: ist

DEPOK,iNewsDepok.id-  Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila melaksanakan Seminar Nasional bertema “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Bisakah Diterapkan dalam KUHP Baru?”.

Narasumber kegiatan Seminar Nasional ini berasal dari beberapa instansi antara lain: Dr. Suhadi,S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), KBP Ahmad Sulaiman (Bareskrim Polri), Arief Zuhrulyani, S.H., M.H. (Kasubdit Pelacakan Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Penyidkan Jampidsus Kejaksaan RI), dan Prof. Agus Surono, S.H., M.H. (Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila).

Seminar Nasional yang di inisiasi oleh Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini dilaksanakan sebagai bentuk partisipasi Fakultas Hukum Universitas Pancasila khususnya Program Doktor Ilmu Hukum dalam proses pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Diharapakan hasil dari seminar ini dapat menjadi rujukan kepada para pemangku kepentingan dalam proses pembentukan undang-undang baru tentang perampasan asset.

Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHUP Prof. Dr. Hatta Ali mengatakan, dari hasil seminar ini diharapkan bisa memberikan kontribusi mengenai Rancangan Undang-Undang mengenai perampasan asset hasil tindak pidana.

“Diharapkan materi dalam seminar ini dapat menjadi acuan bagi Rancangan Undang-Undang tersebut,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Pada kesempatan tersebut Prof. Hatta Ali juga mengumumkan bahwa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila telah mendapat predikat baik. Dia mengajak masyarakat umum yang ingin mengambiil gelar S3 ilmu hukum agar mendaftar di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo. Dia menyampaikan, kegiatan ini merupakan bukti konkret partisipasi Fakultas Hukum Universitas Pancasila khususnya mahasiswa program doktor dalam pembentukan undang-undang baru.

“Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum FHUP telah melaksanakan kegiatan Seminar Nasional kali ini,” katanya.

Selanjutnya dalam keynote speech yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Eddy O.S Hiariej menuturkan, masyarakat harus memahami terlebih dahulu bahwa KUHPidana Indonesia yang baru diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 lalu tidak lagi berorientasi hukuman pidana sebagai sarana balas dendam, melainkan hukuman pidana yang bersifat retributive.

Maka dari itu penerapan Perampasan aset merupakan bentuk dari hukuman retoratif yang menitik beratkan kepada korban kejahatan yang mana keadilannya harus dipulihkan.

 

Editor : Rinna Ratna Purnama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network