"Jadi yang dapat menilai gugatan ini sederhana atau tidak adalah majelis hakim dalam proses pembuktian. Bahkan debitori akan pailit dengan sendirinya tanpa proses hukum lagi ketika debitor tidak mampu melunasi utang-utangnya," ujar Fickar.
Menurutnya, sepanjang kurator dapat meregistrasi secara lengkap fakta utang debitor maka, proses ini menjadi sederhana.
"Pilihannya adalah program PKPU diterima dan dijalankan ada kemungkinan pembayaran utang bisa 100 persen, namun jika dipailitkan maka pembayaran secara proporsional prosentase dari harta pailit," imbuhnya.
Lebih lanjut, tambah Fickar, tetapi PKPU ini juga ujungnya pailit jika debitor tidak mampu membayar utang-utangnya seperti yang disepakati.
Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga menanggapi informasi bahwa PT BME merugi meskipun tren penjualan batubara dalam beberapa waktu terakhir ini terbilang masih cukup tinggi.
"Meskipun trennya masih berada pada level yang cukup tinggi, namun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya saya kira beberapa harga komoditas di tahun ini relatif lebih rendah," kata Yusuf.
Sehingga menurutnya, terkait dengan kemungkinan jika ada kerugian yang disampaikan oleh perusahaan batubara, proses audit dan pemeriksaan oleh auditor yang terafiliasi dengan pemerintah menjadi penting untuk dilakukan.
"Hal ini untuk memverifikasi bahwa iklim yang disampaikan oleh perusahaan batubara itu betul dan tidak ada unsur manipulasi terutama dalam konteks memanfaatkan celah pelaporan pajak atau biasa kita kenal dengan tax avoidance," ujarnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait