"Kondisi bayi sehat, saat ditemukan kedinginan," imbuhnya.
Saat ini Polsek Petanahan dibantu Polres Kebumen, tengah menyelidiki kasus ini. Pihak kepolisian masih menggali informasi dan menyelidiki siapa orang tua bayi yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Kami masih lakukan penyelidikan, masih kumpulkan keterangan saksi di lapangan untuk mencari tahu siapa pelaku," pungkasnya.
Bayi diduga dilahirkan sehari sebelum ditelantarkan. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan siapa orang tua bayi itu.
Polisi mengingatkan, penelantaran bayi atau membuang anak dalam keadaan hidup bisa dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait