Polres Metro Depok telah mendatangi rumah bocah pelaku pelemparan KRL. Foto: Instagram @polresmetrodepok
Dilansir dari laman Instagram @polresmetrodepok, pelaku masih di bawah umur. Untuk itu pelaku didampingi orangtuanya saat mereka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Depok.
Aksi lempar batu sangat berbahaya karena dapat mengancam penumpang commuter line.
Untuk diketahui, larangan melempari kereta api diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait