Viral Video Bocah Lempar Batu ke KRL di Depok, Polisi: Pelaku Masih di Bawah Umur

Kartika
Viral tiga orang bocah laki-laki melempar Kereta Rel Listrik (KRL) dengan batu ketika melintas di persinyalan masuk Stasiun Depok, pada Senin (10/7/2023). Foto: tangkapan layar Instagram @jalur5

Polres Metro Depok telah mendatangi rumah bocah pelaku pelemparan KRL. Foto: Instagram @polresmetrodepok

Dilansir dari laman Instagram @polresmetrodepok, pelaku masih di bawah umur. Untuk itu pelaku didampingi orangtuanya saat mereka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Depok.

Aksi lempar batu sangat berbahaya karena dapat mengancam penumpang commuter line.

Untuk diketahui, larangan melempari kereta api diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.



Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network