Viral Video Bocah Lempar Batu ke KRL di Depok, Polisi: Pelaku Masih di Bawah Umur

Kartika
Viral tiga orang bocah laki-laki melempar Kereta Rel Listrik (KRL) dengan batu ketika melintas di persinyalan masuk Stasiun Depok, pada Senin (10/7/2023). Foto: tangkapan layar Instagram @jalur5

DEPOK, iNewsDepok.id - Viral tiga orang bocah laki-laki melempar Kereta Rel Listrik (KRL) dengan batu ketika melintas di persinyalan masuk Stasiun Depok, pada Senin (10/7/2023). Aksi ketiganya terekam jelas oleh video warga dan viral di media sosial Instagram.

Dalam video viral tersebut diunggah di media sosial Instagram @jalur5, tampak tiga bocah melempari KRL dengan batu. Aksi yang pertama dilakukan bocah yang mengenakan kaos berwarna biru. Kemudian aksi diikuti anak berkaos hijau dan hitam.

Aksi ketiga anak laki-laki tersebut terlihat oleh warga sekitar, sehingga akhirnya ketiga anak tersebut melarikan diri.

"Seseorang memergoki aksi lempar batu ke KRL JR 205-59+34 New Livery di sekitar Kemiri Muka, Depok. Perlu diingat saat ini KAI Commuter kekurangan armada berdinas, sehingga pelemparan batu dapat berakibat KRL menjadi "chaos", demikian keterangan unggahan Instagram @jalur5, dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Hingga Selasa (11/7/2023) video berdurasi 5 detik itu telah dikomentari 335 netizen dan disukai hingga 2.457 pengguna Instagram.

Menindaklanjuti aksi bocah tersebut, diketahui Polres Metro Depok telah mendatangi pelaku aksi vandalisme berupa pelemparan batu ke KRL, pada Senin (10/7/2023).


Polres Metro Depok telah mendatangi rumah bocah pelaku pelemparan KRL. Foto: Instagram @polresmetrodepok

Dilansir dari laman Instagram @polresmetrodepok, pelaku masih di bawah umur. Untuk itu pelaku didampingi orangtuanya saat mereka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro Depok.

Aksi lempar batu sangat berbahaya karena dapat mengancam penumpang commuter line.

Untuk diketahui, larangan melempari kereta api diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network