3 Hari Dipenjara Kasus Perkosaan Anak Kandung, Tahanan Ini Tewas Dikeroyok 8 Napi

Iyung Rizki
Tahanan kasus p[erkosaan anak kandung tewas dikeroyok 8 napi di lapas. Foto : ilustrasi

Pengeroyokan ini sempat diduga lantaran korban yang tak mau membayar uang kamar saat diminta kepala kamar lapas.

"Sebelum dianaya, almarhum sempat diminta untuk menyerakhkan uang senilai Rp1,5 juta oleh salah satu tahanan yang berada di dalam enjara," ungkap Jun, salah seorang anggota keluarga korban.

Namun pernyataan itu dibantah oleh polisi. Menurut hasil investigasi, tidak ditemukan adanya pungutan liar di dalam lapas.

Setelah diautopsi di RS Kramat Jati Jakarta, korban kini dimakamkan di Tonjong, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, 8 tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara lebih.

 

 

Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network