Warga Depok, Kini Kejari Kota Depok Beri Pelayanan Hukum di Balai Kota

TIm iNews
Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Foto: Dok berita.depok.go.id

DEPOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengoperasionalkan Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok sejak 10 Januari 2022.

Hal tersebut menjadi salah satu program kerja Kejari Depok di tahun 2022. Tujuannya untuk mendekatkan Kejari dengan semua pihak yang membutuhkan pelayaan.

BACA JUGA:

Tahun 2022 Dishub Depok Akan Lakukan Pemeliharaan di 13 Halte

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menjelaskan kehadiran pos pelayanan hukum tersebut bisa mendekatkan dengan masyarakat dan semakin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.  

Sri Kuncoro mengatakan, kejaksaan bukan hanya terkait menuntut dan mempidanakan, namun ada upaya untuk pencegahan dan pemahaman tentang hukum bagi masyarakat. Hal itu agar ada unsur pendidikan dari  jaksa pengacara, jaksa inteljen dan lainnya.

Di pos pelayanan tersebut dibuatkan jadwal piket jaksa yang siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat Depok.

BACA JUGA:

Wujudkan Kota Depok yang Tertib dan Bersih, Wali Kota Soft Launching Kolong Flyover ARH

“Petugas yang disiagakan juga lengkap, seperti jaksa piket, baik dari seksi inteljen, Pidsus, Pidum dan Datun yang siap menerima konsultasi hukum, pengaduan masyarakat, salah satunya ada di gedung Dibaleka II, Pemkot Depok ini,” jelas Sri Kuncoro. 

Dengan adanya pelayanan ini, Sri Kuncoro mengharapkan semua kegiatan pemerintahan maupun perekonomian di Kota Depok akan meningkat di tahun 2022.

“Tentu sesuai harapan kita untuk mewujudkan Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera,” ucap Sri Kuncoro,Kamis (13/1/2022).

Oleh karena itu, Sri Kuncoro mengajak masyarakat untuk datang ke pos pelayanan hukum, termasuk dari instansi-instansi di Pemkot Depok yang butuh pendampingan, informasi maupun diskusi.

Pos Pelayanan Hukum Terpadu di Balai Kota Depok ini buka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga15.00 WIB.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network