DEPOK, iNewsDepok.id - Polisi menangkap suami pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Bani Bayumi setelah menjadi tersangka terhadap istinya Putri Balqis.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan Bani terancam hukum maksimal lima tahun penjara.
"Dalam hal ini tersangka Bani Idham Fitriyanto Bayumi pada Selasa, 4 Juli 2023 telah ditangkap dan ditahan atas kekerasan terhadap istrinya," ucap Hengki, Rabu (5/7/2023).
Aparat kepolisian menemukan fakta baru terkait kasus KDRT Pasutri di Depok ini bahwa sang suami telah menganiaya istrinya sejak tahun 2014 sebanyak 6 kali.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," imbuhnya.
Bani melakukan penganiayaan sejak 2014, dua kali dilakukan pada 2016, selanjutnya setiap tahun pada 2021, 2022, dan 2023.
"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait