JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (12/1/2022), menolak eksepsi Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Majelis hakim menilai, eksepsi mantan Sekretaris Umum FPI itu tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata majelis.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai nota keberatan atau eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, sedang benar atau tidaknya dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Munarman, kata majelis, sangat bergantung pada pembuktian di persidangan.
Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan JPU terhadap Munarman sah dan persidangan kasus ini dapat dilanjutkan, serta meminta JPU agar menghadirkan saksi-saksi.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Munarman tersebut dengan menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan," kata Hakim.
Seperti dinetahui, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. JPU mendakwa aktivis yang juga praktisi hukum itu telah melanggar pasal 14 atau pasal 15 jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga memberikan dakwaan subsider pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang tanggal 15 Desember 2021, Munarman membantah tuduhan Jaksa, karena kata dia, jika benar dirinya sebagaimana yang dituduhkan, maka ketika sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Jokowi, menghadiri acara Aksi 212 di Monas pada 2 Desember 2016, mereka semua pasti telah berpindah ke alam lain karena kala itu dirinya yang menjadi kordinator aksi.
Munarman menuding kalau pendakwaan dirinya dilatari kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020, karena dia membantah versi polisi bahwa kenam laskar yang menjadi korban saat insiden terjadi, membawa senjata api dan senjata tajam.
Namun, dalam tanggapannya atas eksepsi Munarman yang dibacakan pada tanggal 22 Desember 2021, JPU menilai keberatan Munarman subjektif dan harus dikesampingkan.
"Kami, Jaksa Penuntut Umum, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata JPU kala itu.
Editor : Rohman
Artikel Terkait