Tidak hanya Transjakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberlakukan tarif Rp1 untuk transportasi umum kereta Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) dan Light Rapid Transit atau Lintas Rel Terpadu (LRT).
"Sebenarnya gratis, tapi karena terkait dengan pencatatan transaksi maka dikenakan satu rupiah saja," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (21/6/2023).
Syafrin menyampaikan layanan Rp1 berlaku pada 22 Juni 2023 pukul 00.00-23.59 WIB.
Namun, pengguna transportasi umum tetap wajib menempelkan tiket (tap in) di gerbang penumpang agar saldo uang elektronik terpotong Rp1 dan tercatat telah melakukan transaksi di dalam sistem.
"Namun dalam penerapannya karena agar tercatat satu kali transaksi maka tetap akan dicatat Rp1. Satu rupiah saja, hitungannya Rp1 kan gratis," imbuhnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait