Mereka melakukan pekerjaan ini berdasarkan kontrak kerja dengan GPP, yang juga pemilik studio. "Omset dari perjudian slot ini mencapai ratusan juta rupiah per bulan," ungkap Satake.
Keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah," kata Satake.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait