Mario Dandy Pindah Lapas dari Cipinang ke Salemba, Ini Alasan Ditjen PAS

Alifya Nabiila Rosyad
Kasus penganiayaan terhadap anak David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas mencapai tahap 2 dalam proses pelimpahan di Kejari Jakarta Selatan. Foto iNews/Ari S

JAKARTA, iNewsDepok.id - Dalam pernyataan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) alasan tahanan Mario Dandy dan Shane lukas dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba yaitu kapasitas pada Rutan Cipinang saat ini kondisinya sangat overcrowding atau kelebihan kapasitas.

Tersangka penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Lapas Salemba setelah rumor anak Rafael Alun tersebut mendapat perlakuan khusus di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Namun dalam pernyataan resmi Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianto ia mengatakan bahwa pemindahan Tahanan Mario Dandy dan Shane lukas yaitu dengan alasan kelebihan kapasitas padal Sel Rutan Cipinang.

"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen.  Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," ujar Rika dalam pernyataanya kepada wartawan pada, Rabu, 31 Mei 2023.

Pindahnya tahanan Maroi Dandy dan Shane lukas ini dilakukan tidak lama setelah adanya rumor perlakuan khusus terhadap Mario dan Shane selama masa tahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mencuat ke publik.
Dalam twit yang disebarkan akun Twitter bernama "si Pablo" atau @logikapolitikid pada 28 Mei 2023, Mario dan Shane disebut ditempatkan di ruang tahanan khusus pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dalam cuitan pada twitter nya ia mengungkapkan bahwa ruangan tahanan Mario Dandy dan Shane lukas tentu saja sanngat berbeda dengan tahanan yang seharusnya, adanya pendingin di dalam ruangan, bebas menggunakan handphone di ruangan maupun mendapatkan jatah makan yang berbeda dengan tahanan yang lainnya. 

 

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network