JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. KPK menilai, proses penetapan tersangka terhadap Sekma Hasbi Hasan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"KPK tentu siap hadapi dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (27/5/2023).
Ali pun mengingatkan bahwa gugatan praperadilan bukan sebagai tempat untuk uji materi penyidikan. Melainkan sebagai wadah untuk menguji proses penetapan tersangka. Tim biro hukum KPK juga telah menyiapkan bukti serta argumentasi dalam persidangan.
"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana. Karena itu dilakukan di pengadilan tipikor," pungkasnya.
Perlu diketahui, Hasbi menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Gugatan praperadilan Hasbi Hasan tercatat di SIPP PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait